Tindakan Arogan Petinggi Desa Lebak: Ancaman dan Pelecehan Terhadap Wartawan di Jepara

    Tindakan Arogan Petinggi Desa Lebak: Ancaman dan Pelecehan Terhadap Wartawan di Jepara
    Foto Dokumen: Edi Marwoto, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Jepara.

    JEPARA - Suasana panas menyelimuti Pendopo Kabupaten Jepara pada Rabu, 29/05/2024 lalu, saat acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan petinggi atau Kepala Desa se-Kabupaten Jepara berlangsung.

    Acara tersebut, yang diadakan untuk penerimaan SK 184 bagi petinggi atau Kepala Desa sesuai dengan perubahan ketiga UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, berubah menjadi sorotan tajam akibat tindakan arogansi seorang pejabat desa.

    Pada hari Sabtu 12/05/2024, muncul aduan warga adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan pekerjaan bangunan lingkungan di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji. M.S, Petinggi Desa Lebak yang diduga terlibat dalam penyimpangan tersebut, bereaksi dengan cara yang sangat tidak terpuji.

    Ia beberapa kalI melakukan pengancaman, pelecehan, dan penghinaan, menentang terhadap Wartawan melalui chat dan voice note di WhatsApp.

    Ancaman itu tidak berhenti sampai di situ. Saat Wartawan tersebut meliput acara pengukuhan di Pendopo Kabupaten Jepara, M.S kembali menunjukkan sikap arogan dengan mengintimidasi Wartawan tersebut di depan umum. Dengan perkataan "Wartawan Asu, Wartawan Tai..!!" peristiwa tersebut mengundang perhatian banyak pihak dan menuai kecaman luas.

    Menurut Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan M.S jelas melanggar hukum. Undang-undang itu memberikan perlindungan terhadap kebebasan Pers dan menetapkan sanksi bagi siapa saja yang menghalang-halangi tugas Jurnalistik.

    Tindakan M.S yang mengancam dan melecehkan Wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan Pers.

    Edi Marwoto, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) menyatakan, keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.

    "Tindakan M.S tidak hanya mencoreng nama baik dirinya sendiri, tetapi juga mencoreng reputasi pejabat publik secara keseluruhan. Sebagai pelayan masyarakat, kita seharusnya memberikan contoh yang baik dan menjaga integritas dalam setiap tindakan kita, " ujarnya.

    Edi Marwoto menambahkan, bahwa tindakan arogan dan tidak pantas seperti itu tidak bisa ditoleransi.

    "Kami sangat menyayangkan perbuatan tersebut dan berharap ada tindakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Pejabat publik harus menunjukkan sikap yang profesional dan menghormati hak-hak setiap individu, termasuk wartawan, " tegasnya.

    "Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan etika dalam menjalankan tugas publik. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya harus mendapatkan perlindungan sesuai undang-undang, dan pejabat publik yang melanggar hukum harus bertanggung jawab atas perbuatannya, " imbuhnya..

    "Kejadian ini juga membuka mata banyak pihak akan pentingnya kebebasan Pers dan integritas dalam pemerintahan. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik dapat dipulihkan, * pungkasnya.

    (Tim ALMIJepara/*)

    jepara jateng arogansi petinggi desa lebak ancaman terhadap wartawan lecehkan wartawan
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Disospermasdes, Angkat Bicara Terkait...

    Artikel Berikutnya

    KRYD Jelang Pilkada 2024, Polres Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden
    PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang
    KRYD Jelang Pilkada 2024, Polres Jepara Amankan Sejumlah Pasangan Tidak Resmi Di Guest House
    Kepala Disospermasdes, Angkat Bicara Terkait Tindakan Kades Lebak yang Arogan
    Baru Seminggu Selesai, Jalan Desa Semat Jepara Rusak: Proyek Rp200 Juta Dianggap Asal Jadi
    Oknum Kades Lecehkan Wartawan Saat Bertugas Peliputan Masa Perpanjangan Jabatan Kades, Aktivis Jepara Beraksi: Mendesak APH Bekerja Secara Profesional
    Aksi Brutal di Jalan Raya: Sopir Camry Tembak dan Bakar Motor, Kini Ditahan Polres Jepara 
    Lecehkan Wartawan Saat Liputan Pengukuhan Perpanjangan Petinggi/Kades Kabupaten Jepara, Ketua DPW Organisasi JNI: Mengutuk Keras Oknum S Petinggi Lebak 
    KRYD Jelang Pilkada 2024, Polres Jepara Amankan Sejumlah Pasangan Tidak Resmi Di Guest House
    Kepala Disospermasdes, Angkat Bicara Terkait Tindakan Kades Lebak yang Arogan
    Baru Seminggu Selesai, Jalan Desa Semat Jepara Rusak: Proyek Rp200 Juta Dianggap Asal Jadi
    Oknum Kades Lecehkan Wartawan Saat Bertugas Peliputan Masa Perpanjangan Jabatan Kades, Aktivis Jepara Beraksi: Mendesak APH Bekerja Secara Profesional
    Aksi Brutal di Jalan Raya: Sopir Camry Tembak dan Bakar Motor, Kini Ditahan Polres Jepara 
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi; Jangan Sedikit-sedikit Pidana Berdayakan Tiga Pilar untuk Selesaikan Masalah
    Kasus Wartawan dan Petinggi Tetap Dilanjutkan Meskipun Sudah Ada Audensi Kedua Belah Pihak
    WamenHAM Audiensi dengan Forkopimda Kabupaten Jepara
    Oknum Kades Lecehkan Wartawan Saat Bertugas Peliputan Masa Perpanjangan Jabatan Kades, Aktivis Jepara Beraksi: Mendesak APH Bekerja Secara Profesional

    Ikuti Kami